BAB II
BERBAGAI PERSOALAN PERNIKAHAN
A. Nikah Beda Agama
1.
Pengertian Nikah Antar Agama
Dalam Islam,
menikah bukan hanya menyatukan dua insan yang berbeda jenis kelamin, melainkan
ada aturan-aturan yang harus diperhatikan, sehingga dengan aturan-aturan itu menimbulkan
adanya pernikahan yang sah dan tidak sah, serta pernikahan yang diperbolehkan
dan tidak diperbolehkan, lantas bagaimana dengan pernikahan beda agama? Pada
dasarnya ulama berbeda pendapat masalah pernikahan beda agama dengan kondisi
ini dibagi kepada tiga bagian:
1.Pria muslim dengan wanita musyrik
2. Pria muslim dengan wanita ahli
kitab
3. Wanita muslimah dengan peria non
muslim.[1]
Jumhur sahabat dan jumhur ulama pun
membolehkan pernikahan berbeda agama dalam keadaan seperti ini, yakni laki laki
muslim menikahi wanita kitabiyah,
diantaranya adalah Umar bin Al-Khattab, Ustman bin Affan, Jabir, Thalhah,
Huzaifah.
Jika keadaannya terbalik, wanita muslimah menikahi laki laki non muslim
(kafir/musyrik) Ijma’ (konsensus) ulama: tidak diperbolehkan
seorang wanita Muslimah menikah dengan laki-laki non-Muslim, apapun jenis
ke-non-Muslimannya. Entah itu dia
seorang Naani, Yahudi, Budha, Hindu atau agama apa pun, yang
penting ia bukanlah seorang Muslim.
Diantara hikmah dilarangnya
pernikahan seorang muslimah dengan laki-laki bukan Islam, selain ahli kitab,
bahwa antara seorang muslim dengan orang kafir selain kristen dan yahudi
terdapat way of life dan falsafat hidup yang berbeda. Sebab orang Islam percaya
sepenuhnya kepada Allah sebagai pencipta alam semesta, percaya kepada para
Nabi, Kitab suci, Malaikat dan percaya pula kepada hari kiamat atau rukun Iman,
sedangkan orang musyrik pada umumnya
tidak percaya pada semua itu. Kepercayaan mereka penuh dengan khurafat dan
irosional. Bahkan mereka selalu mengajak orang-orang yang telah untuk
meninggalkan agamanya. Kemudian diajak mengikuti kepercayaan mereka.
Hal ini sedikit berbeda
pendapatnya hanyalah Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal, dimana mereka berdua
tidak melarang hanya memakruhkan menikahi wanita kitabiyah selama ada wanita
muslimah. Pendapat yang
mengatakan bahwa nasrani itu musyrik adalah pendapat Ibnu Umar. Beliau
mengatakan bahwa nasrani itu musyrik. Selain itu ada Ibnu Hazm yang mengatakan
bahwa tidak ada yang lebih musyrik dari orang yang mengatakan bahwa tuhannya
adalah Isa. Sehingga menurut mereka menikahi wanita ahli kitab itu haram
hukumnya karena mereka adalah musyrik.[2]
Secara ringkas dapat penulis simpulan bahwa hukum nikah beda agama ada 4 hal sebagai berikut:
1.
Suami Islam, istri ahli kitab =
boleh
2.
Suami Islam, istri kafir bukan
ahli kitab = haram
3.
Suami ahli kitab, istri Islam =
haram
4.
Suami kafir bukan ahli kitab, istri Islam =
haram
Dibolehkannya laki-laki muslim menikah
dengan wanita ahlul kitab namun tidak sebaliknya karena laki-laki adalah
pemimpin rumah tangga, berkuasa atas isterinya, dan bertanggung jawab
terhadap dirinya. Namun perlulah diketahui masih adakah yang namanya wanita
ahlul kitab zaman sekarang? wallahu`alam. Islam menjamin kebebasan aqidah bagi
isterinya, serta melindungi hak-hak dan kehormatannnya
dengan syariat dan bimbingannya. Akan tetapi, agama lain seperti Nasrani dan Yahudi
tidak pernah memberikan jaminan kepada isteri yang berlainan agama. Untuk lebih jelsnya dapat dilihat
dari dalil-dalil dibawah ini:
B. Dalil Mengenai
Pernikahan Beda Agama
Allah Ta’ala berfirman:
ŸŸwur (#qßsÅ3Zs? ÏM»x.ÎŽô³ßJø9$# 4Ó®Lym £`ÏB÷sム4 ×ptBV{ur îpoYÏB÷s•B ׎öyz `ÏiB 7px.ÎŽô³•B öqs9ur öNä3÷Gt6yfôãr& 3 ...u
Artinya: “Dan janganlah kamu
menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita
budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun Dia menarik hatimu.”[3]
Ayat diatas ialah takhshish (تخصيص). Disebutkan bahwa
wanita non-Muslim (musyrik) itu tidak boleh dinikahi oleh laki-laki Muslim.
Pada ayat ini terjadi pengkhususan, bahwa larangan yang ada di surah al-baqarah
itu untuk wanita musyrik saja, karena bangsa Arab pada waktu turunya al-Qur’an
memang tidak mengenal kitab suci dan mereka menyembah berhala. Maka menurut
pendapat ini, seorang muslim boleh kawin dengan wanita musyrik dari bangsa non Arab, seperti wanita Cina,
India dan Jepang, yang dahulu diduga mempunyai kitab suci atau serupa kitab
suci, seperti pemeluk agama Budha, Hindu, Konghucu, yang percaya pada Tuhan
yang Maha Esa, Percaya hidup sesudah mati. Sedangkan Ahli Kitab, dibolehkan.
Artinya bahwa kalau wanita itu Ahli Kitab, tetap boleh. Walaupun ia seorang wanita kafir. Karena
yang dilarang itu ialah wanita kafir yang selain Ahli Kitab. Larangan bagi wanita Muslimah
untuk menikah dengan laki-laki non-Muslim tetap berlaku. Karena ayat ini ialah takhshish (تخصيص) bukan naskh (نسخ) yang
menghapus kandungan hukum dalam ayat. Ini hanya pengkhususan saja. Maka yang
tidak dikhususkan dalam ayat, hukumnya tetap berlaku.
Bisa juga dilihat
dalam Qur,an Surat Al-Mumtahanah ayat10 dijelaskan:
$pkš‰r'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) ãNà2uä!%y` àM»oYÏB÷sßJø9$# ;NºtÉf»ygãB £`èdqãZÅstGøB$$sù ( ª!$# ãNn=÷ær& £`ÍkÈ]»yJƒÎ*Î/ ( ÷bÎ*sù £`èdqßJçFôJÎ=tã ;M»uZÏB÷sãB Ÿxsù £`èdqãèÅ_ös? ’n<Î) Í‘$¤ÿä3ø9$# ( Ÿw £`èd @@Ïm öNçl°; Ÿwur öNèd tbq=Ïts† £`çlm; ( Nèdqè?#uäur !$¨B (#qà)xÿRr& 4 Ÿwur yy$oYã_ öNä3ø‹n=tæ br& £`èdqßsÅ3Zs? !#sŒÎ) £`èdqßJçG÷s?#uä £`èdu‘qã_é& 4 Ÿwur (#qä3Å¡ôJè? ÄN|ÁÏèÎ/ ÌÏù#uqs3ø9$# (#qè=t«ó™ur !$tB ÷Läêø)xÿRr& (#qè=t«ó¡uŠø9ur !$tB (#qà)xÿRr& 4 öNä3Ï9ºsŒ ãNõ3ãm «!$# ( ãNä3øts† öNä3oY÷t/ 4 ª!$#ur îLìÎ=tæ ÒOŠÅ3ym ÇÊÉÈ .
Artinya:“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu
perempuan-perempuan yang beriman, Maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka.
Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka, maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka
(benar-benar) beriman Maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami
mereka) orang-orang kafir. mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan
orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. dan berikanlah kepada
(suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. dan tiada dosa atasmu
mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. dan janganlah kamu
tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan
hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta
mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkanNya di
antara kamu. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.”[4]
Dua ayat diatas secara tegas
mengatakan bahwa wanita Muslimah itu haram dinikahkan dengan orang kafir
bagaimana pun alasannya. Dan ulama telah mengatakan bahwa ini adalah Ijma’ ulama.
Jika suatu hukum itu sudah dihukumi oleh sebuah Ijma’, maka
sudah tidak ada lagi perselisihan pendapat didalamnnya. Begitu suatu masalah
dihukumi, dan hukum itu tidak diperselisihkan oleh ulama yang lain, maka itu
menjadi Ijma’.[5]
Dan ketika sudah menjadi Ijma’, sudah tidak perlu lagi
dipertanyakan. Ini prinsip yang dipegang oleh para fuqaha’ (ahli fiqh).
C. Pernikahan Mut’ah
1. Pengertian Nikah Mut’ah
Kata mut’ah di artikan kesenangan
atau hiburan. Dilihat dari arti bahasa mut’ah artinya pernikahan semata-mata untuk tujuan hiburan, memuaskan syahwat.
Dalam arti istilah mut’ah ialah perkawinan sementara dengan tujuan semata-mata
mencari kepuasan seksual bagi pihak laki-laki dan pihak wanita.[6] Bagi pihak wanita boleh jadi bisa di jadikan perkawinannya. Setelah masa
perkawinannya usai, dengan sendirinya ikatan itupun terputus, pihak wanita
mendapatkan upah.[7]
Jadi, dapat penulis simpulkan nikah mut’ah
adalah nikah yang di lakukan seseorang dengan tujuan semata-mata untuk
melepaskan hawa nafsu dan bersenang-senang untuk sementara waktu. Nikah
tersebut dilarang karena di lakukan untuk waktu yang terbatas dan hanya untuk memuaskan nafsu belaka, tujuannya tidak sesuai dengan ketentuan yang di syari’atkan oleh agama. Sedangkan tujuan perkawinan itu antara lain adalah:
a.
Untuk mengikuti sunah rasul sebagaimana sabdah rasulullah saw yang berbunyi:
النكح سنثي ومن لم يعمل بسني فلس منئ
Artinya: Nikah itu sunnahku barang
siapa tidak mengikuti sunnahku maka dia tidak termasuk umatku.[8]
b.
Untuk memenuhi kebutuhan biologis secara sah. Sunnatullah setiap
laki-lakimemiliki kecendrungan atau menyayangi wanita. Sebagaimana firman Allah
al-imran ayat 14 yang berbunyi
z`Îiƒã— Ĩ$¨Z=Ï9
=ãm
ÏNºuqyg¤±9$#
šÆÏB
Ïä!$|¡ÏiY9$#
tûüÏZt6ø9$#urçyÏ
Ú É ÇÊÍÈ
Aartinya: “Dihiaskan (dan dijadikan indah)
kepada manusia: kesukaan kepada benda-benda Yang diingini nafsu, Iaitu
perempuan-perempuan dan anak-pinak”.[9]
c.
Untuk menghindari peraktek bebas. Lembaga
pernikahan adalah merupakan wadah yang tepat untuk menghindari perbuatan yang
tercela seperti perzinaan, karena nikah itu selain untuk penyaluran nafsu
sahwat d. juga akan merundukkan pandangan mata dan memelihara kehormatan. Seperti sabdah
nabi rasullullah saw :
يامعشر الشباب من استطاعمنكم الباءة فليتزوج فانه اغض للبصر
واحصن للفرج ( روهالبخارومسلم)
Artinya wahai pemuda, barang siapa diantara
kamu telah mampu kawin, maka kawinlah, karna sesungguhnya kawin itu dapat merundukkan pandangan
mata.[10]
e. Untuk memperoleh ketentraman hidup. Melalui
mahligai rumah tangga yang hidup dalam satu atap akan ditumbuhkan rasa saling
berkasih sayang akan menjadikan rumah tangga yang sakinah mawadah warahmah
antara suami isteri. Sebagai mana disebutkan dalam surat ar-rum ayat 21 yang
berbunyi:
ô`ÏBur ÿ¾ÏmÏG»tƒ#uä
÷br&
t,n=y{
/ä3s9 ô`ÏiB öNä3Å¡àÿRr& %[`ºurø—r&
(#þqãZä3ó¡tFÏj9 $ygøŠs9Î) Ÿ@yèy_ur
Nà6uZ÷t/ Zo¨Šuq¨B
ºpyJômu‘ur
4 ¨bÎ)
’Îû y7Ï9ºsŒ ;M»tƒUy 5Qöqs)Ïj9 tbrã©3xÿtGtƒ ÇËÊÈ
f.
untuk melanjutkan keturunan. Dengan pernikahan
terjadinya hubungan yang erat antara suami istri yang diliputi harapan kasih
sayang dengan harapan mendapatkan keturunan yang sholeh dan sholeha sebgai
penerus generasi berikut sebagai firman Allah an-Nisa’ ayat 1:
$pkš‰r'¯»tƒ
â¨$¨Z9$#
(#qà)®?$# ãNä3/u‘
“Ï%©!$# /ä3s)n=s{ `ÏiB
<§øÿ¯R
;oy‰Ïnºur t,n=yzur
$pk÷]ÏB $ygy_÷ry— £]t/ur
$uKåk÷]ÏB Zw%y`Í‘ #ZŽÏWx.
[ä!$|¡ÎSur
4 (#qà)¨?$#ur ©!$#
“Ï%©!$# tbqä9uä!$|¡s? ¾ÏmÎ/ tP%tnö‘F{$#ur 4 ¨bÎ)
©!$#
tb%x. öNä3ø‹n=tæ
$Y6ŠÏ%u‘
ÇÊÈ
Artinya: “Wahai sekalian manusia! bertaqwalah
kepada Tuhan kamu Yang telah menjadikan kamu (bermula) dari Yang satu (Adam),
dan Yang menjadikan daripada (Adam) itu pasangannya (isterinya - Hawa), dan
juga Yang membiakkan dari keduanya - zuriat keturunan - lelaki dan perempuan
Yang ramai. dan bertaqwalah kepada Allah Yang kamu selalu meminta Dengan
menyebut-yebut namaNya, serta peliharalah hubungan (silaturrahim) kaum kerabat;
karena Sesungguhnya Allah sentiasa memerhati (mengawas) kamu.”[11]
g.
Biasanya bujang dan gadis kesehariannya sering
dipengeruhi emosional sehingga ia kurang matang dalam berpikir dan kurang
bertanggung jawab atau masih sering ingin hura-hura. Berbeda dengan seseorang
yang telah berkeluarga, ia akan sangat berhati-hati dan penuh perhitungan dalam
melangkah atau mengerjakan sesuatu, hidupnya lebih terarah dan lebih
bertanggung jawab. Misalnya jika seorang lelaki telah berkeluarga, ia akan
menjadi pemimpin dalam keluarganya. Firman Allah:
(#qè?#uäur
uä!$|¡ÏiY9$#
£`ÍkÉJ»s%߉|¹ \'s#øtÏU
4 bÎ*sù tû÷ùÏÛ
öNä3s9
`tã &äóÓx«
çm÷ZÏiB $T¡øÿtR çnqè=ä3sù $\«ÿ‹ÏZyd $\«ÿƒÍ£D ÇÍÈ
Artinya: “Dan berikanlah kepada
perempuan-perempuan itu maskahwin-maskahwin mereka sebagai pemberian Yang
wajib. kemudian jika mereka Dengan suka hatinya memberikan kepada kamu
sebahagian dari maskahwinnya maka makanlah (gunakanlah) pemberian (yang halal)
itu sebagai nikmat Yang lazat, lagi baik kesudahannya.”[12]
Kalau melihat dari tujuan perkawinan tersebut diatas memang pantaslah
bahwa perkawinan mut’ah itu dilarang karena tidak sesuai dengan apa yang sudah
disyariatkan oleh Islam. Bahkan nikah mut’ah itu hampir sama dengan perzinaan
atau prestitusi.
D. Syarat Nikah Mut’ah
Ketika Islam
belum turun, nikah mut’ah ternyata sudah membudaya di kalangan masyarakat. Pada saat itu syariat Islam belum
melarangnya. Karena Islam baru tumbuh
belum berkembang seperti zaman sekarang. Hikmahnya ialah supaya aqidah Islam itu
tumbuh dan dijalan sesuai dengan
hakikatnya karena Islam itu tumbuh dan berkembang secara berangsur-angsur, karena sifat jahiliah keras tidak bisa dillarang. Seperti mabuk-mabukan,
oleh karena itu seluruh kaum muslimin sepakat bahwa Islam telah menghalalkan
pernikahan mut’ah selama beberapa hari pada peristiwa
penaklukan kota Makkah yaitu selama tiga hari saja (Nabi yang Agung
dan selalu menjaga kemaluan, menghalalkan pernikahan mut’ah kepada para sahabatnya
untuk bermut’ah), yang terjadi pada tahun ke-5 H. Sesuai sabda Rasul :
عَنْ سَلَمَةَ
بْنِ اْلاَكْوَعٍ رَضِيَ اللهُ قَـالَ : رَخَّصَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م. مَـامَ
اَوْطَاسٍ فِىالْمُتْعَةِ ثَلاَثَةَ أَيَّـامٍ ثُمَّ نَهَى عَنْهَا (رواه مسلم(
Artinya: “Dari Salamah bin al-Akwa, r.a,
ia berkata: Pernah Rasulullah S.a.w membolehkan perkawinan mut’ah pada hari
(peperangan) authas selama tiga hari, kemudian sesudah itu Ia larang”. (H.R. Muslim)[13]
عَنْ مُحَمَّدِ
بْنِ كَعْبٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَـالَ : إِنَّـمَاكَانَتِ الْمُتْعَةُ
فِىاَوَّلِ اْلاِسْلاَمِ كَانَ الرَّجُلُ يَقْدُمُ الْبَلْدَةَ لَيْسَ لَهُ بِهَا
مَعْرِفَةٌ فَيَتَزَوَّجُ الْمَرْأَةَ بِقَدْرِ مَا يَرَى أَنَّهُ يُقِيْمُ
فَنَحْفَظُ لَهُ مَتَاعَهُ وَتُصْلِحُ لَهُ سَاءْ نَهُ (رواه الترمذى)
Artinya: “Dari Muhammad bin Ka’ab
dari Ibnu Abbas, ia berkata : Adakah kawin mut’ah pada awal Islam, ialah
seorang laki-laki masuk ke satu negeri yang tidak ada baginya di jalin kenalan,
lalu ia kawin kepada seorang wanita sekedar masa yang ia rasa, bahwa ia akan
tinggal di sana, maka wanita itu pelihara barang-barangnya dan mengurus
keperluannya”. (H.R. Tirmidzi)[14]
Melihat dari sejarah di atas, maka
Golongan syi’ah mengartikan dan menyimpulkan bahwa nikah mut’ah itu boleh di
lakukan bagi umat Islam, sesuai apa yang telah diperbolehkan tanpa memahami
setelah itu Rasul melarangnya.
E. Hukum Nikah
Mut’ah
Menurut sumber jelas sekali, hukum nikah mut’ah itu
haram, lain lagi dengan faham syi’ah. Mereka membolehkan nikah mut’ah
sebagaimana pendapat umum mengetahuinya. Tentu saja mereka beralasan pula,
bahkan menggunakan ayat dan hadits sebagai alasannya.
Pembenaran
pemahaman mut’ah didasarkan atas tafsir keliru, yaitu ayat 24 dari
surat an-Nisa’, yang berbunyi:
àM»oY|ÁósßJø9$#ur z`ÏB Ïä!$|¡ÏiY9$# žwÎ) $tB ôMs3n=tB öNà6ãY»yJ÷ƒr& (
|=»tGÏ. «!$# öNä3ø‹n=tæ 4
¨@Ïmé&ur Nä3s9 $¨B uä!#u‘ur öNà6Ï9ºsŒ br& (#qäótFö6s? Nä3Ï9ºuqøBr'Î/ tûüÏYÅÁøt’C uŽöxî šúüÅsÏÿ»|¡ãB 4
$yJsù Läê÷ètGôJtGó™$# ¾ÏmÎ/ £`åk÷]ÏB £`èdqè?$t«sù Æèdu‘qã_é& ZpŸÒƒÌsù 4
Ÿwur yy$oYã_ öNä3ø‹n=tæ $yJŠÏù OçF÷|ʺts? ¾ÏmÎ/ .`ÏB ω÷èt/ ÏpŸÒƒÌxÿø9$# 4
¨bÎ) ©!$# tb%x. $¸JŠÎ=tã $VJŠÅ3ym ÇËÍÈ
Artinya: “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita
yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapksan
hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. dan Dihalalkan bagi kamu selain
yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan
untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara
mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu
kewajiban; dan Tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah
saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha
mengetahui lagi Maha Bijaksana.16
Ayat ini sengaja dipenggal supaya
maknanya tidak sama dengan tafsiran jumhur ulama Sunni. Padahal ayat ini sama
sekali tidak ada kaitannya dengan nikah mut’ah, akan tetapi membicarakan soal
mahar bagi istri yang sah di nikahi.
Imam al-Qurthubi, seorang ulama
Sunni menulis dalam tafsirnya bahwa Q.S. an-Nisa’: 24, dipahami oleh mayoritas
ulama sebagai izin melakukan nikah mut’ah, tetapi itu pada awal masa Islam dan
izin tersebut telah di cabut atau dibatalkan.[15] Memang sekian banyak hadits sahih
yang membuktikan bahwa nikah mut’ah pernah di lakukan oleh para sahabat Nabi
dan beliau tidak melarangnya, namun kemudian dibatalkan.
Adapun penjelasan dalam Q.S.al-Mu’minun 5-6 yang berbunyi:
tûïÏ%©!$#ur öNèd öNÎgÅ_rãàÿÏ9 tbqÝàÏÿ»ym ÇÎÈ žwÎ) #’n?tã öNÎgÅ_ºurø—r& ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNåkß]»yJ÷ƒr& öNåk¨XÎ*sù çŽöxî šúüÏBqè=tB ÇÏÈ
Artinya: “Dan orang-orang yang menjaga
kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka
miliki; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.17
Jadi,
bisa disimpulkan dalam surat al-Mu’minun: 5-6 ini dijelaskan, tidak
disebut mut’ah, sehingga dengan demikian ayat ini melarangnya atau dengan kata
lain nikah mut’ah tidak menjadi sebagai salah satu cara yang dibenarkan untuk
menyalurkan nafsu seksual.
Ada juga dari hadits nabi tentang nikah mut’ah dijelaskan
diantaranya:
1. H.R Hasan, Thabrani
عَنْ سَهْلِ بْنِ
سَعْرٍ السَّـاعِدِى قَالَ : إِنَّمَـا رَخَّصَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م. فيِ
الْمُتْعَةِ لِحَاجَةٍ كَانَتْ بِالـنَّاسِ شَرِيْرَةٍ ثُمَّ نَهَى عَنْهَابَعْرُ
(رواه حسن الطبرا نى)
Artinya: “Dari Sahal bin Sa’ad as-Sa’idi, ia berkata : “tidak
lain Nabi memberi kelonggaran tentang mut’ah itu melainkan karena satu
keperluan yang sangat mengenai orang-orang, lalu sesudah itu Nabi larang”.(H.R.
Hasan, Thabrani)[16]
2. H.R. Ahmad dan Muslim
عَنْ سُبْرَةَ
الْجُهَنِيِّ أَنَّـهُ كَانَ مَعَ النَّبِيِّ ص.م. فقال: يَـاآيُّـهَاالنَّـاسُ
اِنِّى كُنْتُ اَذِنْتُ لَكُمْ فِىاْلإِسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ وَ إِنَّ
اللهَ قَدْ حَرَمَ ذَلِكَ اِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ
مِنْهُنَّ شَيْئٌ فَلْيُخَلِّ سَبِيْلَهُ وَلاَ تَـاءْ خُرُوْ مِمَّااَتَيْتُمُوْ
هُنَّ شَيْئًا (رواه احمد ومسلم)
Artinya: “Dari Saburah al-Juhani bahwa ia pernah berpegang
bersama Rasulullah S.a.w dalam menaklukkan Mekkah, Rasulullah kemudian
bersabda: Saudara-saudara sekalian! Sesungguhnya Aku dahulu mengizinkan kalian
melakukan nikah mut’ah. Ingatlah! Sesungguhnya (mulai hari ini) Allah telah
melarangnya hingga hari kiamat nanti, lantaran itu barang siapa yang ada
padanya wanita nikah mut’ah, hendaklah ceraikan dia dan janganlah kamu ambil
satu pun dari apa-apa yang kamu telah berikan kepada mereka.” (H.R. Ahmad
dan Muslim)[17]
Bila dilihat dari pendapat para ulama tentang nikah
mut’ah yaitu:
3. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
Dalam kitabnya Manhaj as-Sunnah
an-Nabawiyah, menyatakan tidak ada satupun ayat al-Qur’an yang membolehkan
pernikahan mut’ah.[18]Kaum
Sunni tidak saja mengikuti pendapat Umar bin Khattab, tapi juga seluruh
Khulafaur Rasyidin termasuk sahabat Ali r.a yang oleh kalangan syi’ah
dimuluskan (tidak sepengetahuan sahabat Ali r.a itu sendiri). Anehnya, kaum
Syi’ah justru membolehkannya, padahal Ali r.a melarangnya, tidak menyetujui.
4.
Ulama Sunni
Ulama
Sunni menilai walaupun terdapat perbedaan tentang masalah dibatalkannya, namun
yang jelas bahwa keseluruhan riwayat tersebut sepakat menyatakan dilarangnya
nikah mut’ah, dengan demikian tidak perlu dipersoalkan lagi tentang waktu
pelarangannya, yang penting adalah larangannya.
F.
Nikah
Muhallil
1. Pengertian Nikah Muhallil
Istilah nikah
muhallil ini terdapat dalam hukum
Islam, dengan perkataan نِكَاحُ اْلمُحَلِّلِ atau زَوَاجُ التَّحْلِيْلِ kata اَلمُحَلِّلُ atau اَلتَّحْلِيْلُ berasal dari fi’il (kata kerja) Bahasa
Arab حَلَّلَ- يُحَلِّلُ menjadi تَحْلِيْلً (mashdar atau kata jadikan) kemudian menjadi مُحَلّلً (isim faa’il) yang
artinya orang yang menghalalkan atau memberikan jalan untuk berbuat sesuatu,
yang semula telah diharamkan.[19] Lalu Sayyid Saabiq mengemukakan
definisinya sebagai berikut:
زَوَاجُ التَّحْلِيْلِ هُوَ اَنْ يَتَزَوَّجَ
اْلمُطَلَقَّةَ ثَلاَثًا بَعْدَ انْقِضَاءِ عِدَّتِهَا, اَوْيَدْخُلُ بِهَاثُمَّ يُتَلِّقُهَا لِيُحِلَّهَا
لِزَّوْجِ اْلاَوَّلِ.
Artinya:“Perkawinan tahlil (muhallil) adalah (seorang pria) mengawini
(wanita) yang sudah ditalak tiga sesudah lepas masa iddahnya. Atau sesudah
digaulinya, kemudian ditalak (lagi) untuk menghalalkan bagi suami pertama
(mengawininya kembali).[20]
Dari definisi diatas, maka penulis simpulkan bahwa pengertian nikah muhallil adalah pernikahan
seorang pria dengan wanita yang sudah ditalak tiga oleh suaminya. Dan setelah
dikumpulinya ia menalaknya lagi, agar suami yang pertama boleh mengawininya
kembali.
2. Sahabat-sahabat yang pernah
melakukannya
Ada beberapa macam perkawinan yang
merupakan warisan dari masyarakat jahiliah, maka nikah muhallil juga termasuk
warisan dari masyarakat tersebut. Maka sebelum perkawinan ini diharamkan dalam Islam, banyak diantara sahabat yang melakukannya, menurut
keterangan beberapa ahli hukum Islam, antara lain Ibnu Qudamah dalam bukunya
yang berjudul “Al-Mughny” dan sayyid Saabiq dalam bukunya yang berjudul “Fiqhus
Sunnah”.
Sahabat-sahabat yang pernah melakukan
perkawinan muhallil; antara lain:
1. Umar bin
Khaththab
2. Utsman bin
‘Affan
3. Abdullah bin
‘Umar, dan sebagainya.[21]
Ketika Nabi SAW mengharamkan pernikahan
tersebut, maka sahabat-sahabat yang pernah malakukannya, berbalik menjadi orang
yang sangat melarangnya, sebagaimana keterangan Qabishah bin Jabir, yang
mengemukakan salah satu contoh bahwa ia pernah mendengarkan pernyataan ‘Umar
bin Khathtab mengatakan: demi Allah, aku tidak dapat memberikan keringanan
hukuman bagi pelaku-pelaku nikah muhallil, sehingga
muhallil dan muhallalahu (suami kedua dan pertama) akan kuberikan hukuman
rajam. Karena hal itu, merupakan perkawinan yang mempunyai batas waktu,
sehingga hampir sama dengan pelaksanaan kawin mut’ah.[22]
3. Hukum Nikah Muhallil
Sepakat Ahli Hukum Islam
menetapkan bahwa nikah muhallil hukumnya haram, dengan
mengemukakan dasar-dasarnya pada Hadits yang berbunyi:
عَنْ اَبِىْ هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ رَسُوْلَ
اللهِ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَعَنَ اللهُ اْلمُحَلِّلَ وَاْلمُحَلَّلَ لَهُ.
رواه احمد
Artinya:“Dari
Abi Hurairah RA: bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: Allah melaknat muhallil
dan muhallala lahu (suami kedua dan pertama)”. (H.R. Ahmad).[23]
عَنْ
عَبْدِاللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ: لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
اْلمُحَلِّلَ وَاْلمُحَلَّلَ لَهُ رواه لتر مزى
Artinya: “Dari Abdillah bin Mas’ud
berkata: Rasulullah SAW melaknat muhallil dan muhallala lahu (suami kedua dan
pertama)”. (H.R.
At-Tirmidzy).[24]
Setelah
ditentukan keharaman nikah muhallil, maka tindak lanjut terhadap pelakunya,
harus dirajam bila terbukti bahwa telah melakukan senggama, karena pernikahan
tersebut termasuk perbuatan zina. Maka hukumnya pun harus disamakan dengan
hukum pelaku zina.
Jackpot City Casino Site - Lucky Club
BalasHapusJoin the amazing experience at Jackpot City Casino, one of the leading online casinos in the UK with a focus on providing the best Deposit & Withdrawal Methods · Promotions luckyclub.live · Games
CASINO HOTEL CASINO IN MEXICO - JMH-Web
BalasHapusThe best in Las Vegas, NV! 당진 출장샵 CASINO HOTEL CASINO is located at 3816 S Las 속초 출장안마 Vegas 전라북도 출장안마 Blvd, Las Vegas, NV 89109. 군포 출장안마 Phone: (702) 인천광역 출장안마 770-7555.