Sabtu, 29 April 2017

PERSOALAN NIKAH

BAB II
BERBAGAI PERSOALAN PERNIKAHAN

A.    Nikah Beda Agama
1.      Pengertian Nikah Antar Agama
Dalam Islam, menikah bukan hanya menyatukan dua insan yang berbeda jenis kelamin, melainkan ada aturan-aturan yang harus diperhatikan, sehingga dengan aturan-aturan itu menimbulkan adanya pernikahan yang sah dan tidak sah, serta pernikahan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan, lantas bagaimana dengan pernikahan beda agama? Pada dasarnya ulama berbeda pendapat masalah pernikahan beda agama dengan kondisi ini dibagi kepada tiga bagian:
1.Pria muslim dengan wanita musyrik
2. Pria muslim dengan wanita ahli kitab
3. Wanita muslimah dengan peria non muslim.[1]
      Jumhur sahabat dan jumhur ulama pun membolehkan pernikahan berbeda agama dalam keadaan seperti ini, yakni laki laki muslim menikahi wanita   kitabiyah, diantaranya adalah Umar bin Al-Khattab, Ustman bin Affan, Jabir, Thalhah, Huzaifah.
      Jika keadaannya terbalik, wanita muslimah  menikahi laki laki non muslim (kafir/musyrik) Ijma’ (konsensus) ulama: tidak diperbolehkan seorang wanita Muslimah menikah dengan laki-laki non-Muslim, apapun jenis ke-non-Muslimannya. Entah itu dia seorang Naani, Yahudi, Budha, Hindu atau agama apa pun, yang penting ia bukanlah seorang Muslim.
Diantara hikmah dilarangnya pernikahan seorang muslimah dengan laki-laki bukan Islam, selain ahli kitab, bahwa antara seorang muslim dengan orang kafir selain kristen dan yahudi terdapat way of life dan falsafat hidup  yang berbeda. Sebab orang Islam percaya sepenuhnya kepada Allah sebagai pencipta alam semesta, percaya kepada para Nabi, Kitab suci, Malaikat dan percaya pula kepada hari kiamat atau rukun Iman, sedangkan orang musyrik  pada umumnya tidak percaya pada semua itu. Kepercayaan mereka penuh dengan khurafat dan irosional. Bahkan mereka selalu mengajak orang-orang yang telah untuk meninggalkan agamanya. Kemudian diajak mengikuti kepercayaan mereka.
      Hal ini sedikit berbeda pendapatnya hanyalah Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal, dimana mereka berdua tidak melarang hanya memakruhkan menikahi wanita kitabiyah selama ada wanita muslimah. Pendapat yang mengatakan bahwa nasrani itu musyrik adalah pendapat Ibnu Umar. Beliau mengatakan bahwa nasrani itu musyrik. Selain itu ada Ibnu Hazm yang mengatakan bahwa tidak ada yang lebih musyrik dari orang yang mengatakan bahwa tuhannya adalah Isa. Sehingga menurut mereka menikahi wanita ahli kitab itu haram hukumnya karena mereka adalah musyrik.[2]
Secara ringkas dapat penulis simpulan bahwa hukum nikah beda agama ada 4 hal sebagai berikut:
1.      Suami Islam, istri ahli kitab = boleh
2.      Suami Islam, istri kafir bukan ahli kitab = haram
3.      Suami ahli kitab, istri Islam = haram
4.      Suami kafir bukan ahli kitab, istri Islam = haram
      Dibolehkannya laki-laki muslim menikah dengan wanita ahlul kitab namun tidak sebaliknya karena laki-laki adalah pemimpin rumah tangga, berkuasa atas isterinya, dan bertanggung jawab terhadap dirinya. Namun perlulah diketahui masih adakah yang namanya wanita ahlul kitab zaman sekarang? wallahu`alam. Islam menjamin kebebasan  aqidah bagi isterinya, serta  melindungi hak-hak  dan  kehormatannnya dengan syariat dan bimbingannya. Akan tetapi, agama lain seperti  Nasrani dan Yahudi tidak pernah memberikan jaminan kepada isteri yang berlainan agama. Untuk lebih jelsnya dapat dilihat dari dalil-dalil dibawah ini:



B.     Dalil Mengenai Pernikahan Beda Agama
Allah Ta’ala berfirman:
ŸŸwur (#qßsÅ3Zs? ÏM»x.ÎŽô³ßJø9$# 4Ó®Lym £`ÏB÷sム4 ×ptBV{ur îpoYÏB÷sB ׎öyz `ÏiB 7px.ÎŽô³B öqs9ur öNä3÷Gt6yfôãr& 3 ...u

Artinya: “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun Dia menarik hatimu.[3]

        Ayat diatas ialah takhshish (تخصيص).  Disebutkan bahwa wanita non-Muslim (musyrik) itu tidak boleh dinikahi oleh laki-laki Muslim. Pada ayat ini terjadi pengkhususan, bahwa larangan yang ada di surah al-baqarah itu untuk wanita musyrik saja, karena bangsa Arab pada waktu turunya al-Qur’an memang tidak mengenal kitab suci dan mereka menyembah berhala. Maka menurut pendapat ini, seorang muslim boleh kawin dengan wanita musyrik  dari bangsa non Arab, seperti wanita Cina, India dan Jepang, yang dahulu diduga mempunyai kitab suci atau serupa kitab suci, seperti pemeluk agama Budha, Hindu, Konghucu, yang percaya pada Tuhan yang Maha Esa, Percaya hidup sesudah mati. Sedangkan Ahli Kitab, dibolehkan. Artinya bahwa kalau wanita itu Ahli Kitab, tetap boleh. Walaupun ia seorang wanita kafir. Karena yang dilarang itu ialah wanita kafir yang selain Ahli Kitab. Larangan bagi wanita Muslimah untuk menikah dengan laki-laki non-Muslim tetap berlaku. Karena ayat ini ialah takhshish (تخصيص) bukan naskh (نسخ) yang menghapus kandungan hukum dalam ayat. Ini hanya pengkhususan saja. Maka yang tidak dikhususkan dalam ayat, hukumnya tetap berlaku.
Bisa juga dilihat dalam Qur,an Surat Al-Mumtahanah ayat10 dijelaskan:

$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) ãNà2uä!%y` àM»oYÏB÷sßJø9$# ;NºtÉf»ygãB £`èdqãZÅstGøB$$sù ( ª!$# ãNn=÷ær& £`ÍkÈ]»yJƒÎ*Î/ ( ÷bÎ*sù £`èdqßJçFôJÎ=tã ;M»uZÏB÷sãB Ÿxsù £`èdqãèÅ_ös? n<Î) Í$¤ÿä3ø9$# ( Ÿw £`èd @@Ïm öNçl°; Ÿwur öNèd tbq=Ïts £`çlm; ( Nèdqè?#uäur !$¨B (#qà)xÿRr& 4 Ÿwur yy$oYã_ öNä3øn=tæ br& £`èdqßsÅ3Zs? !#sŒÎ) £`èdqßJçG÷s?#uä £`èduqã_é& 4 Ÿwur (#qä3Å¡ôJè? ÄN|ÁÏèÎ/ ̍Ïù#uqs3ø9$# (#qè=t«óur !$tB ÷Läêø)xÿRr& (#qè=t«ó¡uŠø9ur !$tB (#qà)xÿRr& 4 öNä3Ï9ºsŒ ãNõ3ãm «!$# ( ãNä3øts öNä3oY÷t/ 4 ª!$#ur îLìÎ=tæ ÒOŠÅ3ym ÇÊÉÈ   .
Artinya:Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, Maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka, maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman Maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkanNya di antara kamu. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.”[4]

      Dua ayat diatas secara tegas mengatakan bahwa wanita Muslimah itu haram dinikahkan  dengan orang kafir bagaimana pun alasannya. Dan ulama telah mengatakan bahwa ini adalah Ijma’ ulama. Jika suatu hukum itu sudah dihukumi oleh sebuah Ijma’, maka sudah tidak ada lagi perselisihan pendapat didalamnnya. Begitu suatu masalah dihukumi, dan hukum itu tidak diperselisihkan oleh ulama yang lain, maka itu menjadi Ijma’.[5] Dan ketika sudah menjadi Ijma’, sudah tidak perlu lagi dipertanyakan. Ini prinsip yang dipegang oleh para fuqaha’ (ahli fiqh).

C.    Pernikahan Mut’ah
1.    Pengertian Nikah Mut’ah
Kata mut’ah di artikan kesenangan atau hiburan. Dilihat dari arti bahasa mut’ah artinya pernikahan semata-mata untuk tujuan hiburan, memuaskan syahwat. Dalam arti istilah mut’ah ialah perkawinan sementara dengan tujuan semata-mata mencari kepuasan seksual bagi pihak laki-laki dan pihak wanita.[6] Bagi pihak wanita boleh jadi bisa di jadikan perkawinannya. Setelah masa perkawinannya usai, dengan sendirinya ikatan itupun terputus, pihak wanita mendapatkan upah.[7]
Jadi, dapat penulis simpulkan nikah mut’ah adalah nikah yang di lakukan seseorang dengan tujuan semata-mata untuk melepaskan hawa nafsu dan bersenang-senang untuk sementara waktu. Nikah tersebut dilarang karena di lakukan untuk waktu yang terbatas dan hanya untuk memuaskan nafsu belaka, tujuannya tidak sesuai dengan ketentuan yang di syari’atkan oleh agama. Sedangkan tujuan perkawinan itu antara lain adalah:
a.       Untuk mengikuti sunah rasul sebagaimana sabdah rasulullah saw yang berbunyi:

النكح سنثي ومن لم يعمل بسني فلس منئ
Artinya: Nikah itu sunnahku barang siapa tidak mengikuti sunnahku maka dia tidak termasuk umatku.[8]
b.      Untuk memenuhi kebutuhan biologis secara sah. Sunnatullah setiap laki-lakimemiliki kecendrungan atau menyayangi wanita. Sebagaimana firman Allah al-imran ayat 14 yang berbunyi
z`Îiƒã Ĩ$¨Z=Ï9 =ãm ÏNºuqyg¤±9$# šÆÏB Ïä!$|¡ÏiY9$# tûüÏZt6ø9$#urçyÏ Ú É ÇÊÍÈ  
Aartinya: “Dihiaskan (dan dijadikan indah) kepada manusia: kesukaan kepada benda-benda Yang diingini nafsu, Iaitu perempuan-perempuan dan anak-pinak”.[9]
c.       Untuk menghindari peraktek bebas. Lembaga pernikahan adalah merupakan wadah yang tepat untuk menghindari perbuatan yang tercela seperti perzinaan, karena nikah itu selain untuk penyaluran nafsu sahwat d. juga akan merundukkan pandangan mata dan memelihara kehormatan.           Seperti sabdah nabi rasullullah saw :
يامعشر الشباب من استطاعمنكم الباءة فليتزوج فانه اغض للبصر واحصن للفرج ( روهالبخارومسلم)
Artinya wahai pemuda, barang siapa diantara kamu telah mampu kawin, maka kawinlah, karna sesungguhnya kawin itu dapat merundukkan pandangan mata.[10]
e.       Untuk memperoleh ketentraman hidup. Melalui mahligai rumah tangga yang hidup dalam satu atap akan ditumbuhkan rasa saling berkasih sayang akan menjadikan rumah tangga yang sakinah mawadah warahmah antara suami isteri. Sebagai mana disebutkan dalam surat ar-rum ayat 21 yang berbunyi:
ô`ÏBur ÿ¾ÏmÏG»tƒ#uä ÷br& t,n=y{ /ä3s9 ô`ÏiB öNä3Å¡àÿRr& %[`ºurør& (#þqãZä3ó¡tFÏj9 $ygøŠs9Î) Ÿ@yèy_ur Nà6uZ÷t/ Zo¨Šuq¨B ºpyJômuur 4 ¨bÎ) Îû y7Ï9ºsŒ ;M»tƒUy 5Qöqs)Ïj9 tbr㍩3xÿtGtƒ ÇËÊÈ  
f.        untuk melanjutkan keturunan. Dengan pernikahan terjadinya hubungan yang erat antara suami istri yang diliputi harapan kasih sayang dengan harapan mendapatkan keturunan yang sholeh dan sholeha sebgai penerus generasi berikut sebagai firman Allah an-Nisa’ ayat 1:
$pkšr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# (#qà)®?$# ãNä3­/u Ï%©!$# /ä3s)n=s{ `ÏiB <§øÿ¯R ;oyÏnºur t,n=yzur $pk÷]ÏB $ygy_÷ry £]t/ur $uKåk÷]ÏB Zw%y`Í #ZŽÏWx. [ä!$|¡ÎSur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# Ï%©!$# tbqä9uä!$|¡s? ¾ÏmÎ/ tP%tnöF{$#ur 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3øn=tæ $Y6ŠÏ%u ÇÊÈ
Artinya: “Wahai sekalian manusia! bertaqwalah kepada Tuhan kamu Yang telah menjadikan kamu (bermula) dari Yang satu (Adam), dan Yang menjadikan daripada (Adam) itu pasangannya (isterinya - Hawa), dan juga Yang membiakkan dari keduanya - zuriat keturunan - lelaki dan perempuan Yang ramai. dan bertaqwalah kepada Allah Yang kamu selalu meminta Dengan menyebut-yebut namaNya, serta peliharalah hubungan (silaturrahim) kaum kerabat; karena Sesungguhnya Allah sentiasa memerhati (mengawas) kamu.”[11]
g.      Biasanya bujang dan gadis kesehariannya sering dipengeruhi emosional sehingga ia kurang matang dalam berpikir dan kurang bertanggung jawab atau masih sering ingin hura-hura. Berbeda dengan seseorang yang telah berkeluarga, ia akan sangat berhati-hati dan penuh perhitungan dalam melangkah atau mengerjakan sesuatu, hidupnya lebih terarah dan lebih bertanggung jawab. Misalnya jika seorang lelaki telah berkeluarga, ia akan menjadi pemimpin dalam keluarganya. Firman Allah:
(#qè?#uäur uä!$|¡ÏiY9$# £`ÍkÉJ»s%ß|¹ \'s#øtÏU 4 bÎ*sù tû÷ùÏÛ öNä3s9 `tã &äóÓx« çm÷ZÏiB $T¡øÿtR çnqè=ä3sù $\«ÿÏZyd $\«ÿƒÍ£D ÇÍÈ 
Artinya: “Dan berikanlah kepada perempuan-perempuan itu maskahwin-maskahwin mereka sebagai pemberian Yang wajib. kemudian jika mereka Dengan suka hatinya memberikan kepada kamu sebahagian dari maskahwinnya maka makanlah (gunakanlah) pemberian (yang halal) itu sebagai nikmat Yang lazat, lagi baik kesudahannya.”[12]
        Kalau melihat dari tujuan perkawinan tersebut diatas memang pantaslah bahwa perkawinan mut’ah itu dilarang karena tidak sesuai dengan apa yang sudah disyariatkan oleh Islam. Bahkan nikah mut’ah itu hampir sama dengan perzinaan atau prestitusi.
D.  Syarat Nikah Mut’ah
     Ketika Islam belum turun, nikah mut’ah ternyata sudah membudaya di kalangan masyarakat. Pada saat itu syariat Islam belum melarangnya. Karena Islam baru tumbuh belum berkembang seperti zaman sekarang. Hikmahnya ialah supaya aqidah Islam itu tumbuh dan dijalan sesuai  dengan hakikatnya karena Islam itu tumbuh dan berkembang secara berangsur-angsur,  karena sifat  jahiliah  keras tidak bisa dillarang. Seperti mabuk-mabukan, oleh karena itu seluruh kaum muslimin sepakat bahwa Islam telah menghalalkan pernikahan mut’ah selama beberapa hari pada peristiwa penaklukan kota Makkah yaitu selama tiga hari saja (Nabi yang Agung dan selalu menjaga kemaluan, menghalalkan pernikahan mut’ah kepada para sahabatnya untuk bermut’ah), yang terjadi pada tahun ke-5 H. Sesuai sabda Rasul :
عَنْ سَلَمَةَ بْنِ اْلاَكْوَعٍ رَضِيَ اللهُ قَـالَ : رَخَّصَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م. مَـامَ اَوْطَاسٍ فِىالْمُتْعَةِ ثَلاَثَةَ أَيَّـامٍ ثُمَّ نَهَى عَنْهَا (رواه مسلم(
Artinya: “Dari Salamah bin al-Akwa, r.a, ia berkata: Pernah Rasulullah S.a.w membolehkan perkawinan mut’ah pada hari (peperangan) authas selama tiga hari, kemudian sesudah itu Ia larang”. (H.R. Muslim)[13]

عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ كَعْبٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَـالَ : إِنَّـمَاكَانَتِ الْمُتْعَةُ فِىاَوَّلِ اْلاِسْلاَمِ كَانَ الرَّجُلُ يَقْدُمُ الْبَلْدَةَ لَيْسَ لَهُ بِهَا مَعْرِفَةٌ فَيَتَزَوَّجُ الْمَرْأَةَ بِقَدْرِ مَا يَرَى أَنَّهُ يُقِيْمُ فَنَحْفَظُ لَهُ مَتَاعَهُ وَتُصْلِحُ لَهُ سَاءْ نَهُ (رواه الترمذى)
Artinya: “Dari Muhammad bin Ka’ab dari Ibnu Abbas, ia berkata : Adakah kawin mut’ah pada awal Islam, ialah seorang laki-laki masuk ke satu negeri yang tidak ada baginya di jalin kenalan, lalu ia kawin kepada seorang wanita sekedar masa yang ia rasa, bahwa ia akan tinggal di sana, maka wanita itu pelihara barang-barangnya dan mengurus keperluannya”. (H.R. Tirmidzi)[14]

     Melihat dari sejarah di atas, maka Golongan syi’ah mengartikan dan menyimpulkan bahwa nikah mut’ah itu boleh di lakukan bagi umat Islam, sesuai apa yang telah diperbolehkan tanpa memahami setelah itu Rasul melarangnya.

E.  Hukum Nikah Mut’ah
     Menurut sumber jelas sekali, hukum nikah mut’ah itu haram, lain lagi dengan faham syi’ah. Mereka membolehkan nikah mut’ah sebagaimana pendapat umum mengetahuinya. Tentu saja mereka beralasan pula, bahkan menggunakan ayat dan hadits sebagai alasannya.
     Pembenaran pemahaman mut’ah didasarkan atas tafsir keliru, yaitu ayat 24 dari surat an-Nisa’, yang berbunyi:
àM»oY|ÁósßJø9$#ur z`ÏB Ïä!$|¡ÏiY9$# žwÎ) $tB ôMs3n=tB öNà6ãY»yJ÷ƒr& ( |=»tGÏ. «!$# öNä3øn=tæ 4 ¨@Ïmé&ur Nä3s9 $¨B uä!#uur öNà6Ï9ºsŒ br& (#qäótFö6s? Nä3Ï9ºuqøBr'Î/ tûüÏYÅÁøtC uŽöxî šúüÅsÏÿ»|¡ãB 4 $yJsù Läê÷ètGôJtGó$# ¾ÏmÎ/ £`åk÷]ÏB £`èdqè?$t«sù  Æèduqã_é& ZpŸÒƒÌsù 4 Ÿwur yy$oYã_ öNä3øn=tæ $yJŠÏù OçF÷|ʺts? ¾ÏmÎ/ .`ÏB Ï÷èt/ ÏpŸÒƒÌxÿø9$# 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $¸JŠÎ=tã $VJŠÅ3ym ÇËÍÈ  
Artinya: “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapksan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. dan Dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan Tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.16

     Ayat ini sengaja dipenggal supaya maknanya tidak sama dengan tafsiran jumhur ulama Sunni. Padahal ayat ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan nikah mut’ah, akan tetapi membicarakan soal mahar bagi istri yang sah di nikahi.
     Imam al-Qurthubi, seorang ulama Sunni menulis dalam tafsirnya bahwa Q.S. an-Nisa’: 24, dipahami oleh mayoritas ulama sebagai izin melakukan nikah mut’ah, tetapi itu pada awal masa Islam dan izin tersebut telah di cabut atau dibatalkan.[15] Memang sekian banyak hadits sahih yang membuktikan bahwa nikah mut’ah pernah di lakukan oleh para sahabat Nabi dan beliau tidak melarangnya, namun kemudian dibatalkan.
      Adapun penjelasan dalam Q.S.al-Mu’minun 5-6 yang berbunyi:
tûïÏ%©!$#ur öNèd öNÎgÅ_rãàÿÏ9 tbqÝàÏÿ»ym ÇÎÈ   žwÎ) #n?tã öNÎgÅ_ºurør& ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNåkß]»yJ÷ƒr& öNåk¨XÎ*sù çŽöxî šúüÏBqè=tB ÇÏÈ  
Artinya: “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.17
      Jadi, bisa disimpulkan dalam surat al-Mu’minun: 5-6 ini dijelaskan, tidak disebut mut’ah, sehingga dengan demikian ayat ini melarangnya atau dengan kata lain nikah mut’ah tidak menjadi sebagai salah satu cara yang dibenarkan untuk menyalurkan nafsu seksual.
      Ada juga dari hadits nabi tentang nikah mut’ah dijelaskan diantaranya:


1.      H.R Hasan, Thabrani
عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْرٍ السَّـاعِدِى قَالَ : إِنَّمَـا رَخَّصَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م. فيِ الْمُتْعَةِ لِحَاجَةٍ كَانَتْ بِالـنَّاسِ شَرِيْرَةٍ ثُمَّ نَهَى عَنْهَابَعْرُ (رواه حسن الطبرا نى)
Artinya: Dari Sahal bin Sa’ad as-Sa’idi, ia berkata : “tidak lain Nabi memberi kelonggaran tentang mut’ah itu melainkan karena satu keperluan yang sangat mengenai orang-orang, lalu sesudah itu Nabi larang”.(H.R. Hasan, Thabrani)[16]
2.      H.R. Ahmad dan Muslim
عَنْ سُبْرَةَ الْجُهَنِيِّ أَنَّـهُ كَانَ مَعَ النَّبِيِّ ص.م. فقال: يَـاآيُّـهَاالنَّـاسُ اِنِّى كُنْتُ اَذِنْتُ لَكُمْ فِىاْلإِسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ وَ إِنَّ اللهَ قَدْ حَرَمَ ذَلِكَ اِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَيْئٌ فَلْيُخَلِّ سَبِيْلَهُ وَلاَ تَـاءْ خُرُوْ مِمَّااَتَيْتُمُوْ هُنَّ شَيْئًا (رواه احمد ومسلم)
Artinya: Dari Saburah al-Juhani bahwa ia pernah berpegang bersama Rasulullah S.a.w dalam menaklukkan Mekkah, Rasulullah kemudian bersabda: Saudara-saudara sekalian! Sesungguhnya Aku dahulu mengizinkan kalian melakukan nikah mut’ah. Ingatlah! Sesungguhnya (mulai hari ini) Allah telah melarangnya hingga hari kiamat nanti, lantaran itu barang siapa yang ada padanya wanita nikah mut’ah, hendaklah ceraikan dia dan janganlah kamu ambil satu pun dari apa-apa yang kamu telah berikan kepada mereka.” (H.R. Ahmad dan Muslim)[17]
Bila dilihat dari pendapat para ulama tentang nikah mut’ah yaitu:
3.      Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
       Dalam kitabnya Manhaj as-Sunnah an-Nabawiyah, menyatakan tidak ada satupun ayat al-Qur’an yang membolehkan pernikahan mut’ah.[18]Kaum Sunni tidak saja mengikuti pendapat Umar bin Khattab, tapi juga seluruh Khulafaur Rasyidin termasuk sahabat Ali r.a yang oleh kalangan syi’ah dimuluskan (tidak sepengetahuan sahabat Ali r.a itu sendiri). Anehnya, kaum Syi’ah justru membolehkannya, padahal Ali r.a melarangnya, tidak menyetujui.


4.      Ulama Sunni
      Ulama Sunni menilai walaupun terdapat perbedaan tentang masalah dibatalkannya, namun yang jelas bahwa keseluruhan riwayat tersebut sepakat menyatakan dilarangnya nikah mut’ah, dengan demikian tidak perlu dipersoalkan lagi tentang waktu pelarangannya, yang penting adalah larangannya.

F.     Nikah Muhallil
1.      Pengertian Nikah Muhallil
      Istilah nikah muhallil ini terdapat dalam hukum Islam, dengan perkataan نِكَاحُ اْلمُحَلِّلِ atau زَوَاجُ التَّحْلِيْلِ kata اَلمُحَلِّلُ atau اَلتَّحْلِيْلُ berasal dari fi’il (kata kerja) Bahasa Arab حَلَّلَ- يُحَلِّلُ menjadi تَحْلِيْلً  (mashdar atau kata jadikan) kemudian menjadi مُحَلّلً (isim faa’il) yang artinya orang yang menghalalkan atau memberikan jalan untuk berbuat sesuatu, yang semula telah diharamkan.[19] Lalu Sayyid Saabiq mengemukakan definisinya sebagai berikut:
زَوَاجُ التَّحْلِيْلِ هُوَ اَنْ يَتَزَوَّجَ اْلمُطَلَقَّةَ ثَلاَثًا بَعْدَ انْقِضَاءِ عِدَّتِهَا, اَوْيَدْخُلُ بِهَاثُمَّ يُتَلِّقُهَا لِيُحِلَّهَا لِزَّوْجِ اْلاَوَّلِ.
Artinya:Perkawinan tahlil (muhallil) adalah (seorang pria) mengawini (wanita) yang sudah ditalak tiga sesudah lepas masa iddahnya. Atau sesudah digaulinya, kemudian ditalak (lagi) untuk menghalalkan bagi suami pertama (mengawininya kembali).[20]
      Dari definisi diatas, maka penulis simpulkan bahwa pengertian nikah muhallil adalah pernikahan seorang pria dengan wanita yang sudah ditalak tiga oleh suaminya. Dan setelah dikumpulinya ia menalaknya lagi, agar suami yang pertama boleh mengawininya kembali.

2.      Sahabat-sahabat yang pernah melakukannya
      Ada beberapa macam perkawinan yang merupakan warisan dari masyarakat jahiliah, maka nikah muhallil juga termasuk warisan dari masyarakat tersebut. Maka sebelum perkawinan ini diharamkan dalam Islam, banyak diantara sahabat yang melakukannya, menurut keterangan beberapa ahli hukum Islam, antara lain Ibnu Qudamah dalam bukunya yang berjudul “Al-Mughny” dan sayyid Saabiq dalam bukunya yang berjudul “Fiqhus Sunnah”.
      Sahabat-sahabat yang pernah melakukan perkawinan muhallil; antara lain:
1.      Umar bin Khaththab
2.      Utsman bin ‘Affan
3.      Abdullah bin ‘Umar, dan sebagainya.[21]
      Ketika Nabi SAW mengharamkan pernikahan tersebut, maka sahabat-sahabat yang pernah malakukannya, berbalik menjadi orang yang sangat melarangnya, sebagaimana keterangan Qabishah bin Jabir, yang mengemukakan salah satu contoh bahwa ia pernah mendengarkan pernyataan ‘Umar bin Khathtab mengatakan: demi Allah, aku tidak dapat memberikan keringanan hukuman bagi pelaku-pelaku nikah muhallil, sehingga muhallil dan muhallalahu (suami kedua dan pertama) akan kuberikan hukuman rajam. Karena hal itu, merupakan perkawinan yang mempunyai batas waktu, sehingga hampir sama dengan pelaksanaan kawin mut’ah.[22]
3Hukum Nikah Muhallil
      Sepakat Ahli Hukum Islam menetapkan bahwa nikah muhallil hukumnya haram, dengan mengemukakan dasar-dasarnya pada Hadits yang berbunyi:
عَنْ اَبِىْ هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَعَنَ اللهُ اْلمُحَلِّلَ وَاْلمُحَلَّلَ لَهُ. رواه احمد
Artinya:“Dari Abi Hurairah RA: bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: Allah melaknat muhallil dan muhallala lahu (suami kedua dan pertama)”. (H.R. Ahmad).[23]
عَنْ عَبْدِاللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ: لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اْلمُحَلِّلَ وَاْلمُحَلَّلَ لَهُ رواه لتر مزى
Artinya: “Dari Abdillah bin Mas’ud berkata: Rasulullah SAW melaknat muhallil dan muhallala lahu (suami kedua dan pertama)”. (H.R. At-Tirmidzy).[24]
         Setelah ditentukan keharaman nikah muhallil, maka tindak lanjut terhadap pelakunya, harus dirajam bila terbukti bahwa telah melakukan senggama, karena pernikahan tersebut termasuk perbuatan zina. Maka hukumnya pun harus disamakan dengan hukum pelaku zina.







[1] Masyfuk Zuhdi,  Masailul Fiqhiyah, Cet 1, (Jakarta:PT. Gunung Agung, 1988), hlm. 6
[2] Mahjuddin,  Masailul Fiqhiyah,  (Jakarta: Kalam Mulia,  2014), hlm. 44-45

[3] Q.S.Al-Baqarah, ayat 221, hlm. 27.
[4] QS. Mumtahanah ayat: 10: Hlm. 550
[5] Ijma adalah suatu kemufakatan para Ulama.
[6]H.S.A.Al-Hamdani, Risalah Nikah, Cet-3, (Jakarta: Pustaka Amani, 1989), hlm. 36
[7] Mahjuddin , Mas’ilul Al-Fiqh, Cet-3 (Jakarta: Kalam Mulia, 2014)hlm. 55
[8] Hafiz Hajar Askolani,  Bulughol Mahrom, Jakarta: 2013,  hlm. 200
[9] Q.S. al-Imron, ayat 14
                  [10] Antoni  Ruskam Suaidi, Al-Islam Kemuhamadiyaan,  (Palembang : UMP, 2009 ),  hlm.  98.
[11] Q.S. An-nisa’ ayat 1
[12] Q.S. an- nisa’ ayat 4.
13Rasyid Ridha, Tafsir Al-Nunawar,Vol VI,(Cairo: Daru Manar,  1367 H), hlm.187-188 dan 193.







16  al- Quran An-Nisa, ayat 24.
[16]  Al-Hafiz Ibnu Majru-Asqolani, .Bulughol Marom , (Surabaya, 773 H), hlm. 207
[17] Ibid.,
[18] Ibid.,
[19]. Ibid., Hafiz Ibnu Majrul Asqolani, hlm. 208.
[20].Ibid., Mahjuddin, hlm. 60-61.
[21] Ibid., hlm. 62
[22] Ibid.,
[23] Sabig, Fiqh al-Sunnah, Juz II, (Pen Dar al-Fikri, Bairut, 1980 M/1400 H), hlm. 39
[24] Ibid., Al-Hafiz Majrul As-Qolani, hlm. 208

2 komentar:

  1. Jackpot City Casino Site - Lucky Club
    Join the amazing experience at Jackpot City Casino, one of the leading online casinos in the UK with a focus on providing the best ‎Deposit & Withdrawal Methods · ‎Promotions luckyclub.live · ‎Games

    BalasHapus
  2. CASINO HOTEL CASINO IN MEXICO - JMH-Web
    The best in Las Vegas, NV! 당진 출장샵 CASINO HOTEL CASINO is located at 3816 S Las 속초 출장안마 Vegas 전라북도 출장안마 Blvd, Las Vegas, NV 89109. 군포 출장안마 Phone: (702) 인천광역 출장안마 770-7555.

    BalasHapus